Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan

- 5 September 2022, 13:54 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beri keterangan. (Foto: PMJ/NTMC Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beri keterangan. (Foto: PMJ/NTMC Polri) /

KILAS KLATEN - Jadi syarat wajib mengurus perpanjangan SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Kakorlantas Polri juga menjelaskan kehadiran layanan ini menjadi project Korlantas kedepan bersama stakehalder terkait.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Resmi! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.

Perllu diketahui, BPJS Kesehatan kini resmi jadi syarat wajib urus Surat ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan terbaru ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana kepemilikan BPJS Kesehatan Aktif sebagai syarat utama.

Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan wajib mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x