Hati-Hati! SIM Bisa Dicabut Karena Poin Kurang

- 7 November 2022, 21:45 WIB
Hati-Hati! SIM Bisa Dicabut Karena Poin Kurang
Hati-Hati! SIM Bisa Dicabut Karena Poin Kurang /Foto: humas Polri/

KILAS KLATEN - Baru-baru Kepolisian Republik Indonesia membuat aturan baru terkait penggunaan SIM yang menggunakan sistem poin.

Ini menjadi langkah terobosan bagi POLRI selaku institusi tertinggi yang mengatur jalannya lalu lintas, dengan adanya sistem poin bisa dipastikan penindakan pelanggaran di lalu lintas para bisa dilihat dari seberapa banyak poin pelanggaran yang sudah dihasilkan.

Pihak yang berwajib menegaskan bahwa nantinya jika sering mendapatkan pelanggaran, maka akan semakin banyak pula poin yang didapat dan kemungkinan terbesar bisa saja SIM yang dimiliki masyarakat bisa dicabut oleh polisi secara sementara bahkan permanen.

Terkait peraturan baru tersebut, apakah kebijakan ini sudah diberlakukan oleh pihak kepolisian?

Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan

Dikutip kilasklaten.com dari NTMC Polri pada Senin, 7 November 2022, peraturan baru mengenai sistem poin pada SIM sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Terkait waktu berlakunya aturan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman mengungkapkan bahwa aturan tersebut saat ini sebenarnya sudah berlaku.

Tapi untuk saat ini, penggunaan poin pada SIM untuk penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini masih tahap sosialisasi.

Baca Juga: Sebagai Syarat Wajib Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

"Betul adanya Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku," ungkap Arief.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x