"Namun saat ini masih dalam proses masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan target waktu minimal 6 bulan," tuturnya.
Dijelaskan dalam aturan jika seorang pengendara sudah mencapai poin pelanggaran maksimal, maka bisa saja SIM yang dimiliknya dicabut oleh pemerintah sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Resmi! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
SIM juga dicabut jika seorang melanggar lalu lintas dengan melakukan kategori pelanggaran berat.***