Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Mengenai Batas Harga Rumah Subsidi dengan Bebas PPN

- 19 Juni 2023, 07:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Mengenai Batas Harga Rumah Subsidi dengan Bebas PPN
Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Mengenai Batas Harga Rumah Subsidi dengan Bebas PPN /Antara

KILAS KLATEN - Aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu, dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Pada tahun 2024 mendatang, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tutur Febrio Kacaribu.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Isu Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.

Baca Juga: Menkeu Umumkan Keringanan Insentif PPN untuk Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen

Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah