Menkeu Umumkan Keringanan Insentif PPN untuk Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen

- 21 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi Menkeu Umumkan Keringanan Insentif PPN untuk Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen
Ilustrasi Menkeu Umumkan Keringanan Insentif PPN untuk Pembeli Mobil Listrik Sebesar 10 Persen /kindel-media/pexels

KILAS KLATEN - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), mengumumkan keringanan berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada pembeli mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen yang ditetapkan pemerintah.

Sri Mulyani pada saat konfrensi Pers Launching Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB secara daring, Senin, 20 Maret 2023 mengatakan mobil listrik akan dapatkan potongan 10 persen biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40 persen. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga memberikan keringanan kepada pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20 persen hingga 40 persen, nantinya mendapatkan insentif PPN mencapai 5 persen, dengan begitu pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5 persen.

Disisi lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kebijakan insentif bantuan pemerintah terhadap kendaraan bus dipastikan pada 1 April mendatang, karena TKDN masih belum sampai dengan 40 persen.

"Karena bus itu masih banyak yang belum memiliki TKDN 40 persen," kata Luhut

Luhut menilai bahwa berbagai proses untuk kegiatan ini masih dalam tahap finalisasi, agar semua berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Isu Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

percepatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai akan bisa cepat dicapai dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah.

Hingga kini, baru terdaftar dua merek yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Kendati demikian, Luhut mengajak semua produsen untuk mau memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.

"Sampai hari ini memang baru dua merek saja, tapi kita akan terus mengajak produsen lain ikut," katanya.

Beberapa tahun yang lalu, mungkin tidak terbayangkan kendaraan listrik akan menjadi alat transportasi primadona bagi masyarakat di Indonesia, menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil.

Namun, saat ini, kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua, maupun roda empat sudah terlihat lalu lalang di jalanan ibu kota.

Pengemudi ojek online juga banyak menggunakan motor listrik untuk mengantar penumpang maupun pesanan.
 
Baca Juga: Sri Mulyani: Dukungan 4,2 Triliun dari IsDB Perkuat Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Tidak hanya itu, kendaraan umum seperti bus Transjakarta mulai menggunakan bus listrik untuk mengangkut para komuter yang tinggal di pinggir Jakarta seiring dengan membaiknya layanan angkutan tersebut.

Fenomena ini didukung oleh pemerintah Indonesia yang sejak awal sudah memberikan perhatian khusus terhadap tingginya permintaan kendaraan listrik seiring dengan majunya perkembangan teknologi dan gaya hidup hijau.

Bantuan teknis telah diberikan mulai dengan kewajiban penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, termasuk untuk event G20, serta penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai tempat.

Selain itu, kemudahan investasi melalui keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mendukung potensi investasi pengolahan nikel, sumber utama baterai kendaraan listrik, yang sedang dilirik oleh investor asing.

Di tingkat regional, Indonesia, yang memegang keketuaan ASEAN pada 2023, juga mengusung tema ini sebagai salah satu agenda ekonomi penting mengingat kawasan memiliki sumber daya yang cukup untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Indonesia menilai pengembangan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, termasuk investasi untuk produksi kendaraan listrik, pembentukan rantai pasok suku cadang termasuk baterai, hingga pengolahan limbah baterai, dapat dilakukan di ASEAN.

Kebijakan terbaru adalah pemberian insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
 
Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Dealer Kebanjiran Pesanan

Pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil listrik sebanyak 35.900 unit dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Meski demikian, detail dari rencana ini sedang dalam kajian lebih lanjut.

Selain untuk mempermudah masyarakat dalam membeli dan mendukung produsen kendaraan listrik, insentif yang dijanjikan sejak akhir 2022 ini juga menjadi stimulus untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.

Saat ini, pemerintah sedang bernegosiasi dengan pabrikan otomotif listrik asal AS, Tesla Inc dan BYD asal China, terkait investasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan program bantuan pembelian kendaraan listrik yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Ia pun memastikan pengembangan KBLBB di Indonesia sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah.

Hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.

Di sisi lain, masuknya investasi juga akan menciptakan multiplier effect dengan adanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x