KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bekasi Jum’at 14 Juli 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.
Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Sabtu 15 Juli 2023.
Samsat Keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Samsat Keliling Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Samsat Keliling Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Jakarta pada hari ini Sabtu, 15 Juli 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.