Info Samsat Keliling Jakarta Sabtu 15 Juli 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 15 Juli 2023, 08:06 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling
Info Lokasi Samsat Keliling /Muhammad Adimaja/Antara

Samsat Keliling Jakarta

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Jakarta Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat Samsat Keliling Jakarta pada Sabtu 15 Juli 2023.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Jakarta Jum’at 14 Juli 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah