Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA Tiga Bulan di Domestik

- 15 Juli 2023, 13:10 WIB
ILUSTRASI perusahaan eksportir daging.*
ILUSTRASI perusahaan eksportir daging.* //AFP

KILAS KLATEN - Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta, Pemerintah mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. 

Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Pada Pasal 6 PP tertulis “Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.”

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

Baca Juga: Lewat Ekspor, Indonesia Berpotensi Kuat Jadi Negara Maju tahun 2045

Dalam Pasal 9 PP tersebut juga tertulis "Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 10 juga menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah