PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!

- 31 Juli 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Makin Makmur Nih! PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!
Ilustrasi - Makin Makmur Nih! PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya! /

KILAS KLATEN - Pemerintah sudah memberikan jawaban atas kenaikan gaji hingga tambahan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan bulan Agustus.

Banyak dari kalangan PNS bertanya-tanya tentang uang tambahan makan pns yang dimaksud, secara keseluruhan uang tersebut belum disalurkan tiap bulanya.

Namun, aturan tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2024.

Adapun tertuang didalamnya membahas tentang uang tambahan lauk pauk bagi kalangan PNS, TNI  dan Polri.

Nantinya dana tambahan yang diberikan kepada PNS tiap bulanya ini, disesuaikaan dengan pangkat dan golongan para Aparatur Sipil Negara ASN.

Secara spesifik uang tambahan makan yang dirancang dalam aturan Sri Mulyani, adalah uang tambahan makan penambah daya tahan tubuh PNS yang telah dibahas sejak Mei 2023.

Baca Juga: Belum Ada yang Tahu! Ternyata Inilah Sosok PNS Pertama di Indonesia

Golongan yang PNS, hingga TNI dan Polri yang akan diberikan uang tambahan makan tiap bulanya yaitu berkisar:

- PNS golongan I akan mendapatkan uang tambahan makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x