PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!

- 31 Juli 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Makin Makmur Nih! PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya!
Ilustrasi - Makin Makmur Nih! PNS Akan Dapatkan Dana Tambahan Uang Makan Setiap Bulan dari Sri Mulyani, Cek Infonya! /

- PNS golongan II akan mendapatkan uang tambahan makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan III mendapatkan uang tambahan makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

- PNS golongan IV akan mendapatkan uang tambahan makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Sementara, untuk TNI akan mendapatkan uang tambahan makan  Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Sedangkan, POLRI mendapatkan uang tambahan makan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan.

Baca Juga: PT Taspen Siapkan Dana untuk Pensiunan PNS Golongan 3, Berikut Daftar Tingkatannya

Untuk lebih jelas uang tambahan makan yang diberikan Sri Mulyani tersebut dihitung berdasarkaan  hari kerja diluar libur jadi kurang lebih 22 hari, jadi perharinya dikalikan jumlah kerja selama 22 hari.

Peraturan baru yang diberikan pemerintah dengan memberikan uang tambahan makan kepada PNS , TNI dan Polri semoga bisa menambah loyalitas dan dedikasi lebih pada negara .***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah