Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

- 2 Agustus 2023, 14:21 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

KILAS KLATEN - Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Penetapan status tersangka terhadap Panji ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023. Proses pemeriksaan berlangsung berjam-jam setelah Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.20 WIB.

Keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan

Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan kedua sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, setelah pemeriksaan sebelumnya, status penanganan laporan terhadapnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan status tersangka, Panji Gumilang dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Dari pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.**

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah