Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Rocky Gerung yang Hina Presiden

- 3 Agustus 2023, 12:43 WIB
Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Rocky Gerung yang Hina Presiden
Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Rocky Gerung yang Hina Presiden /Instagram/@rockygerung.ofc/

KILAS KLATEN - Polda Metro Jaya akhirnya buka suara mengenai alasannya menerima laporan terkait dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, ia mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung atas kasus tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan delik biasa.

 

Adapun delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses secara hukum tanpa persetujuan dari koran yang merasa dirugikan.

Diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung yang menghina Presiden.

Kedua laporan tersebut yakni pertama dari pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Dan yang kedua laporan tersebut atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Dihina Rocky Gerung, Jokowi Tak Ambil Pusing: Saya Kerja Aja

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah