Agar mendapatkan bantuan insentif ini, guru non PNS ini perlu melakukan update atau pembaruan data di Dapodik.
Sedangkan untuk pendidik di pendidikan non formal, disampaikan oleh Sri Lestariningsih yang juga akrab disapa Bu Ning.
"Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk nanti diverifikasi oleh dinas dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan ke Puslapdik, " ucap Bu Ning.***