Pemprov DKI Awasi ASN Kerja dari Rumah Melalui Panggilan Video

- 21 Agustus 2023, 13:59 WIB
Pemprov DKI Awasi ASN Kerja dari Rumah Melalui Panggilan Video
Pemprov DKI Awasi ASN Kerja dari Rumah Melalui Panggilan Video /Freepik/
KILAS KLATEN - Jakarta menempati rangking pertama dengan kualitas udara terburuk di dunia, menyentuh angka 161. Untuk mengurangi angka kualitas udara terburuk Pemprov DKI memberlakukan WFH untuk para ASN.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengawasi aparatur sipil negara (ASN) saat kerja dari rumah (work from home/WFH) melalui panggilan video (video call) demi mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
 
Kepada Wartawan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta Utara, Minggu 20 Agustus 2023, mengatakan “Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” 
 
Selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 tersebut, Heru menuturkan WFH ini tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya.
 
"Jika uji coba terbilang efektif pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)." Tutur Heru.
 
 
Akan tetapi jika ditemukan tidak efektif sampai 21 Oktober lantaran ASN tidak disiplin, tidak efektif, karyawan atau ASN maka akan kembali ditempatkan di kantor.
 
Selain itu, Heru menambahkan terkait perusahaan swasta, maka mereka dapat melakukan kebijakan sendiri mengenai WFH demi membantu menjaga kualitas udara dan mengatasi kemacetan Ibu Kota.
 
“Mereka berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing,” kata Heru.
 
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.
 
Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor (work fom office/WFO).
 
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.
 
 
Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.
 
Sedangkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.
 
Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen seperti biasa.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x