Kemenkominfo dan UNESCO Bahas Kehadiran Dewan Medsos Agar Masyarakat Produktif Manfaatkan Ruang Digital

- 24 Agustus 2023, 13:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (ANTARA/Livia Kristianti) /

KILAS KLATEN - Masyarakat diharapkan untuk tetap dapat produktif memanfaatkan ruang digital dan terhindar dari efek negatifnya.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tengah mengkaji dan membahas mengenai kehadiran Dewan Media Sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023, pembahasan tersebut dilakukan mengingat dalam beberapa tahun terakhir media sosial berkembang sangat pesat, tidak hanya dari sisi positif tapi juga dari sisi negatif, sehingga perlu adanya pengaturan khusus.

"Dewan Media Sosial ini yang disebut juga Social Media Council nantinya jadi semacam clearing house, memberikan masukkan pantas atau tidaknya sebuah konten ditampilkan di ruang digital atau sosial media," kata Budi.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak para ISP untuk Berantas Judi Online

Lebih lanjut, Budi mengatakan pembahasan Dewan Media Sosial ini tidak hanya dilakukan di Indonesia tapi juga UNESCO membahasnya dengan negara-negara lain karena hal serupa juga terjadi secara global.

Apabila diwujudkan, Budi mengatakan Dewan Media Sosial ini nantinya tidak hanya melibatkan unsur pemerintah tapi juga tokoh agama, akademisi, hingga pegiat media sosial sehingga fungsi dan tujuannya benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Hal yang pasti tujuannya ini membuat ruang media sosial dan ruang digital Indonesia bisa menjadi lebih produktif," kata Budi.

Dalam penciptaan ruang digital yang aman bagi masyarakat, Kemenkominfo dari sisi regulasi juga saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah