Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Dijerat Pasal Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

- 23 November 2023, 15:02 WIB
Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Dijerat Pasal Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Kombes Ade Safri: Firli Bahuri Dijerat Pasal Dugaan Pemerasan Terhadap SYL /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Akan tetapi, Ade belum memberikan klarifikasi mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan. Selain itu, dia enggan memberikan jawaban yang jelas terkait rencana penahanan Firli Bahuri setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Komisi I DPR RI dan Kemenkominfo Setujui RUU ITE untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Jadi Regulasi

Di samping itu, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara ini. Informasi terkait jumlah uang yang diduga diminta atau diterima oleh Firli dalam kasus ini juga masih belum diungkapkan oleh polisi.

Polisi mengatakan melakukan pemberkasan perkara. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," Ujarnya.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," Ujarnya ade menambahkan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya melanjutkan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x