KILAS KLATEN – Polrestabes Makassar menyediakan layanan Samsat Keliling Makassar untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Makassar yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Makassar yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Makassar yang sudah disediakan.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Bandung Kamis 7 Desember 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Samsat Keliling Makassar 7 Desember 2023
Berikut lokasi Samsat Keliling Makassar pada Kamis 7 Desember 2023.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Makassar yang berlokasi di:
- Depan Terminal Daya
- Perum Antang
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Makassar pada hari ini Kamis, 7 Desember 2023 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.