KILAS KLATEN - Kecerdasan buatan (AI) telah merancang sebagai panduan etika bagi para pelaku industri.
Kini Surat Edaran AI sudah memasuki tahap finalisasi, berdasar keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"SE ini merupakan panduan etik. Kami harapkan dia jadi rujukan nilai dalam memproduksi produk-produk AI bagi para pelaku usaha dan industri yang menerapkan atau memanfaatkan AI," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
SE AI menjadi awal untuk pijakan regulasi bagi Indonesia, lanjut Nezar, dalam menyiapkan ekosistem pengembangan AI yang lebih baik.
Baca Juga: Komisi I DPR RI dan Kemenkominfo Setujui RUU ITE untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Jadi Regulasi
Selain itu dalam tingkat internasional regulasi terkait AI sudah mulai dirilis oleh negara maju seperti Uni Eropa dengan EU AI Act.
Menurutnya hal itu tentu akan memicu negara-negara lain di dunia untuk juga dapat menghadirkan regulasi yang serupa mengingat AI berkembang sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir.
"Apa yang sudah dilakukan Uni Eropa tentunya akan memacu hadirnya regulasi-regulasi lain di dunia. Indonesia dalam hal ini akan mulai dengan panduan etik terlebih dahulu," kata Nezar.
Nezar kemudian memastikan hadirnya SE AI di Indonesia nantinya tidak akan mengekang kehadiran inovasi dan justru meminimalisir dampak negatif dari penerapan teknologi AI di industri.