Penyidik KPK Panggil Dirjen AHU Kemenhumkam Sebagai Samsi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dokumen Ditjen AHU

- 19 Desember 2023, 15:52 WIB
Penyidik KPK Panggil Dirjen AHU Kemenhumkam Sebagai Samsi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dokumen Ditjen AHU
Penyidik KPK Panggil Dirjen AHU Kemenhumkam Sebagai Samsi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dokumen Ditjen AHU /Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KILAS KLATEN - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).

Hal tersebut sesuai dengan panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahardian Muzhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Bukan hanya Cahyo, penyidik KPK hari ini juga turut memanggil dua pejabat Ditjen AHU lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, yakni Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

Baca Juga: Iring-iringan Mobil Anies Baswedan Dikabarkan Kecelakaan saat Kampanye di Aceh

Meskipun demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x