KILAS KLATEN – Polrestro Depok menyediakan layanan Samsat Keliling Depok untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Depok yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jakarta Rabu 20 Desember 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Samsat Keliling Depok 21 Desember 2023
Berikut lokasi Samsat Keliling Depok pada Kamis 21 Desember 2023.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Depok yang berlokasi di:
- Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede
- Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Depok pada hari ini Kamis, 21 Desember 2023 mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.