KILAS KLATEN – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Jakarta yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bogor Sabtu 3 Februari 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Berikut lokasi Samsat Keliling Jakarta pada Minggu 4 Februari 2024.
Samsat Keliling Jakarta Timur: Jl raden Inten samping McD Duren Sawit
Samsat Keliling Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Jakarta pada hari ini Minggu, 4 Februari 2024 mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.
Samsat Keliling Jakarta
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Jakarta Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.