KILAS KLATEN - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk terkait IUP tahun 2015-2022.
Tersangka berinisial RL, yang merupakan GM PT TIN, ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
RL, yang merupakan General Manager (GM) PT TIN, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.
Baca Juga: Idham Holik Mengaku Sempat Ada Penghentian Data pada Aplikasi Sistem Sirekap Pemilu 2024
Pada 20 Februari 2024, berdasarkan informasi dari sumber ANTARA melalui kilasklaten.com, peran RL dalam perkara ini terungkap.
Tersangka MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016-2021, dan tersangka EE alias EML, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2017-2018, telah menandatangani kontrak kerja sama.
Dalam perjanjian tersebut, RL diduga melakukan pengumpulan bijih timah yang tercamouflase dengan pembentukan perusahaan boneka, seperti diungkapkan oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.