Jadwal Samsat Keliling Bekasi Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 27 Maret 2024, 06:05 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling
Info Lokasi Samsat Keliling /Muhammad Adimaja/Antara

Berikut syarat Samsat Keliling Bekasi pada Rabu 27 Maret 2024.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bekasi adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tesk Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bekasi berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Bekasi Kota untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x