KILAS KLATEN - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan bahwa hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP memerintahkan Fraksi PDIP DPR RI untuk menekan pemerintah agar menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap terlalu tinggi.
Fraksi PDIP DPR RI diminta untuk mendorong pemerintah dalam merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam konteks ini, gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi secara drastis menjadi perhatian utama.
Mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya pendidikan tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024,” kata Puan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa GPT 4o OpenAI Adalah Asisten AI Paling Cerdas untuk Tugas Sehari-Hari
Oleh karena itu, Rakernas V Partai meminta Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah guna mengurangi mahalnya biaya pendidikan tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, pada hari Minggu.
“Rakernas V Partai mendorong Tiga Pilar Partai untuk mempercepat kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui Pokok-pokok Kebijakan Kedaulatan Pangan Partai sebagaimana telah direkomendasikan pada Rakernas IV Partai tahun 2023,” tambah Puan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya partai politik dalam memperjuangkan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.