Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Ekstasi Sebanyak 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan

- 14 Juni 2024, 17:51 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Ekstasi Sebanyak 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan
Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Ekstasi Sebanyak 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan /Direktu Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am./

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, mephedrone serbuk seberat 532,92 gram, ekstasi sebanyak 635 butir, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan operasi-operasi pencegahan dan penindakan untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika di tanah air.

Kegiatan ilegal seperti produksi narkoba sangat merugikan masyarakat karena dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta stabilitas sosial.

Oleh karena itu, tindakan tegas dan efektif dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Penangkapan pasangan suami istri HK dan DK beserta penggagalan produksi ekstasi ini juga menjadi contoh bahwa siapapun pelaku kejahatan narkotika tidak akan luput dari jeratan hukum.

Hukuman yang tegas harus diberikan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika agar dapat memberikan efek preventif bagi orang lain yang berniat untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dengan adanya kerjasama antara berbagai instansi penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara, diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat juga diminta untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika.

Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah