Staff Khusus BPIP: Pentingnya Tindakan Tegas dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang Rugikan Masyarakat

- 17 Juni 2024, 05:19 WIB
Staff Khusus BPIP: Pentingnya Tindakan Tegas dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang Rugikan Masyarakat
Staff Khusus BPIP: Pentingnya Tindakan Tegas dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang Rugikan Masyarakat /Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Romo Benny Susetyo. (ANTARA/HO-BPIP/aa)/

Dengan adanya tindakan tegas dan komitmen yang kuat, diharapkan judi online dapat diberantas secara efektif dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari praktik judi ilegal.

Satgas Pemberantasan Judi Online perlu bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan lembaga hukum lainnya, untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penindakan terhadap pusat-pusat judi online yang melanggar hukum.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjerumus dalam praktik judi online yang merugikan.

Dalam upaya pemberantasan judi online, peran serta masyarakat juga sangat penting.

Masyarakat perlu melaporkan adanya aktivitas judi online ilegal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan kerjasama antara pemerintah, Satgas Pemberantasan Judi Online, dan masyarakat, diharapkan praktik judi online ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik judi ilegal.

Pemberantasan judi online merupakan upaya yang tidak mudah, namun dengan komitmen dan kerjasama yang kuat, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya judi online dan terhindar dari dampak negatifnya.

Baca Juga: Plt Dirut BPOLBF Nyatakan POTHP Volume 3 Perkenalkan Parapuar Jadi Kegiatan Berkelanjutan di Labuan Bajo

Pemerintah dan semua pihak terkait perlu terus berupaya untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari praktik judi ilegal yang merugikan.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah