Hal ini karena di luar APBN dan APBD, dana masyarakat, kerja sama, sumbangan usaha, dan hasil industri olahraga juga dapat memberikan kontribusi di olahraga.
Akan tetapi,hal ini diperlukan payung hukum lain untuk memperkuat UU Keolahragaan karena UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah 47/2012 belum memasukkan olahraga menjadi bagian dalam Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tapi tidak mungkin bisa terlaksana jika tak ada stimulus yang diberikan. Apa pun itu bentuknya, seperti kemudahan atau pemotongan tax sampai dengan 25 persen misalnya pasti nanti akan banyak yang terdorong untuk membantu peningkatan prestasi olahraga Indonesia,” tutup Okto.***