Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI

- 7 Juni 2022, 09:55 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

KILAS KLATEN – Materi Hukum Zakat adalah materi KB 1 pada modul Fiqih PPG PAI. Modul Fiqih sendiri merupakan salah modul profesional yang harus dibuat resume oleh mahasiswa saat tahap pendalaman materi dalam PPG PAI. Seperti halnya modul lain, modul ini juga memiliki 4 Kegiatan Belajar (KB).

Berikut ini adalah Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI berdasarkan modul Fiqih yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

1. ZAKAT TANAH YANG DISEWAKAN

a) Pengertian Zakat Hasil Tanah

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkembang dan berkah. Adapun secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Baca juga:  Resume KB 4 Akidah Akhlak Materi Akhlak terhadap Orang Lain PPG PAI

Resume KB 4 Akidah Akhlak Materi Akhlak terhadap Orang Lain PPG PAI

Zakat hasil tanah adalah zakat yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil tersebut bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum; atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.

b) Dasar Hukum Zakat Hasil Tanah

Dasar hukum kewajiban untuk mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah:

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x