Resume KB 1 Fiqih Materi Hukum Zakat PPG PAI

- 7 Juni 2022, 09:55 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

• QS. al-An’am: 141

۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

Artinya: “Dan Dialah yang telah menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tumbuh-tumbuhan yang beraneka ragam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah buah-buah tersebut jika panen dan keluarkanlah haknya (zakatnya) ketika panen. Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebihlebihan.” (QS. al-An’am: 141)

• Hadits Nabi SAW

Artinya: “Tanaman yang tumbuh diari oleh air yang menggunakan alat, zakatnya sebanyak lima persen. Sedangkan tanaman yang diairi oleh air hujan sebanyak sepuluh persen.” (HR. Muslim)

c) Ketentuan Zakat Hasil Tanah

Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya syarat haul (genap satu tahun) di dalamnya. Jika satu tahun itu dua kali panen, maka zakatnya pun dua kali.

Ketentuan bahwa zakat hasil tanah yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya tidak memunculkan masalah jika tanah itu ditanami oleh pemiliknya langsung. Namun, jika tanah itu disewakan kepada orang lain, maka hal ini akan memunculkan masalah, terkait siapa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan. Menyikapi hal ini, para ulama berbeda pendapat:

• Menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa. Mereka beralasan karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya.

• Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya, pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan  zakatnya. Alasannya, karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah