Resume Fiqih KB 2 Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah PPG PAI

- 7 Juni 2022, 10:24 WIB
Modul PPG Kemenag
Modul PPG Kemenag /

KILAS KLATEN – Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah adalah materi KB 2 pada modul Fiqih PPG PAI. Modul Fiqih sendiri merupakan salah modul yang harus dibuat resume oleh mahasiswa saat tahap malaksanakan pendalaman materi dalam PPG PAI. Seperti halnya modul lain, modul ini juga memiliki 4 Kegiatan Belajar (KB).

Berikut ini adalah Resume KB 2 Fiqih Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah berdasarkan modul Fiqih yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

1. PERNIKAHAN

a) Pengertian Pernikahan

Secara bahasa, nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau pernikahan.

Baca juga: Soal UP PPG PAI Sesuai Kisi-Kisi Lengkap dengan Pembahasan Materi Nikah Mut’ah

Adapun menurut syari’ah, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

b) Syariat Pernikahan

Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung di dalamnya nilai-nilai ibadah. Kelayakan manusia untuk menerima syariat tersebut paling tidak diperkuat oleh tiga argumen:

• Manusia adalah makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik.

• Manusia diciptakan oleh Allah berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan.

• Pernikahan dalam Islam disebut sebagai perilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia.

Kehadiran Islam menghapus semua bentuk pernikahan- pada zaman Jahiliyyah:

• Perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan yang tujuannya untuk mengetahui kepribadian masing-masing pasangan.

• Nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya.

• Nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya, bangsawan atau orang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil. Setelah itu baru si suami mengumpulinya.

• Nikah Raht (urunan), yaitu seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai anaknya.

Pernikahan dikatakan sah, jika memenuhi rukun nikah:

• Calon suami

• Calon istri

• Wali dari calon isteri

• Dua orang saksi

• Ijab-qabul

c) Hikmah Nikah

Resume Selengkapnya klik: Resume Modul PPG PAI

Demikian Resume KB 2 Fiqih Materi Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah berdasarkan modul Fiqih yang diunduh dari SPACE (Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik) Kemenag.

Resume ini bisa dijadikan referensi saat mahasiswa mengerjakan tugas membuat resume sekaligus sebagai materi belajar saat akan menghadapi Ujian Pengetahuan (UP) PPG PAI.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah