Alasan di Balik Pengurangan Kuota KIP Kuliah
Melalui pernyataan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Prof. Nizam.
Membenarkan terkait isu pengurangan kuota penerima KIP Kuliah pada 2023.
Nizam menjelaskan, hal ini terjadi akibat keterbatasan anggaran pada Pendidikan Tinggi.
Kemendikbud harus menghadapi tantangan keuangan yang signifikan akibat berbagai faktor, termasuk pandemi global yang melanda dunia sejak tahun 2020.
Banyak yang mempertanyaan apakah Kemendikbud bangkrut
tentu menjadi hal yang relevan mengingat keputusan pengurangan kuota KIP Kuliah.
Namun, berbicara tentang bangkrutnya sebuah kementerian harus dipahami dengan lebih kompleks.
Untuk menjaga kelangsungan program-program pendidikan, Kemendikbud terus berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
Penyempurnaan mekanisme alokasi dana dan pemangkasan anggaran yang tidak efisien menjadi langkah yang perlu diambil.
Selain itu, upaya untuk meningkatkan pendapatan melalui berbagai program dan proyek juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Disebut Salah Sasaran, KIP Kuliah Digunakan untuk Beli Gawai hingga Nonton Konser