KILAS KLATEN - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.
Pada tahun 2023, masyarakat dihebohkan dengan pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengurangan kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari berbagai pihak, mengapa?
Karena pada kenyataan pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menaikan anggaran sektor pendidikan pada APBN 2023.
Atas hal ini kemudian masyarakat sangat mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, padahal KIP Kuliah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi namun terkendala oleh biaya.
Program ini telah memberikan kesempatan bagi ribuan calon mahasiswa untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Namun, pada tahun 2023, terjadi pengurangan kuota penerima KIP Kuliah mencapai 50% yang mengejutkan banyak pihak.
Baca Juga: Profil Universitas Negeri Yogyakarta yang Menerima KIP Kuliah, Simak Cara Daftarnya