Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Simak Ketentuannya

28 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustras - Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Simak Ketentuannya /Pixabay

KILAS KLATEN - Ibu hamil kerap dilema dengan kondisi yang dialaminya, terlebih lagi di bulan Ramadhan. Di satu sisi sangat ingin berpuasa karena mendapatkan pahala, tapi di sisi lain juga cukup khawatir dengan keselamatan si buah hati dalam janin jika tidak makan selama belasan jam.

Apalagi seperti yang diketahui, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan. Meskipun ada hal-hal tertentu yang membuat seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Apakah ibu hamil termasuk salah satu dari kriteria tersebut?

Tentang Kewajiban Ibu Hamil Berpuasa

Sejatinya ibu hamil tidak ada kewajiban untuk berpuasa, namun tidak juga dilarang. Hal ini didasarkan dari dalil salah satu hadist yang berbunyi :

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Rasulullah SAW juga bersabda :

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat dari pundak musafir, dan menggugurkan puasa dari pundak wanita yang hamil dan wanita yang menyusui."

Selain itu menurut Prof. Dr Wahbah Az - Zuhaili dalam Kitab Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu ada sembilan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa yaitu menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus, dan hamil.

Baca Juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Berpuasa, Apakah Batal?

Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Tidak Berpuasa

Meskipun wanita sedang hamil, tidak serta merta boleh tidak berpuasa atau membatalkan puasanya. Semua kembali lagi ke kondisi kesehatan wanita atau ibu hamil tersebut.

Berikut ini beberapa kondisi kesehatan yang membuat ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa menurut dokter dan pakar kesehatan :

Penderita Diabtetes Melitus

Ibu hamil yang terjangkit diabetes melitus diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini dikarenakan harus menjaga pola hidupnya supaya tekanan darah tetap stabil.

Dan cara untuk menjaga tekanan darah tersebut adalah dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan harus rutin makan sesuai anjuran dokter. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Mengeluarkan Flek

Saat ibu hamil mengeluarkan flek atau mengalami pendarahan maka disarankan untuk membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan bisa jadi akan memperparah kondisi kesehatan dan juga janin yang ada di dalamnya.

Mengalami Gangguan Pencernaan

Yang dimaksud gangguan pencernaan dalam hal ini bukan gangguan pencernaan biasa seperti sakit perut. Akan tetapi yang lebih beresiko mengganggu kesehatan ibu dan janin, seperti maag.

Maka dari itu Ibu hamil yang mengalami maag diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Kentut di Dalam Air Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?

Mengalami Dehidrasi

Seorang ibu hamil yang mengalami dehidrasi karena morning sickness juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Biasanya hal in terjadi trimester pertama yang ditandai dengan seringnya muntah.

Dan morning sickness inilah yang menyebabkan dehidrasi. Menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan jika puasa terus dilanjutkan.

Apa yang Harus Diganti Jika Ibu Hamil Tidak Berpuasa?

Jika memang bumil terpaksa tidak bisa menjalani ibadah puasa sebagaimana mestinya, maka diwajibkan untuk membayar fidyah dan mengganti puasa setelah ramadhan selesai. Hal ini berdasarkan

Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Ketentuan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (yaitu makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau fakir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Misal jika tidak berpuasa 14 hari, maka harus membayar 14 muds atau sekitar 98 muds. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler