Hukum THR dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui

20 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi - Hukum THR dalam Islam yang Wajib Anda Ketahui /Freepik

KILAS KLATEN - Saat ini kita akan memasuki hari raya idul fitri, tanda bahwa bulan Ramadhan telah berakhir, saat hari raya idul fitri, biasanya para keluarga besar akan berkumpul bersama sanak saudara untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, serta melepas rindu bagi mereka yang tinggal di perantauan.

Nah saat hari raya tiba, ada salah satu tradisi yang sangat erat yakni memberi atau menerima THR.

THR menjadi salah satu budaya di Indonesia menjelang lebaran yang menyangkut aspek ekonomi maupun kesejahteraan bagi kebanyakan orang, selain mudik dan ngabuburit selama berpuasa Ramadhan.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, kebanyakan umat muslim pun tentu mengharapkan THR atau tunjangan hari raya, yang selanjutnya menjadi keharusan bagi instansi atau perusahaan tertentu dan para pekerja mapan yang seakan diwajibkan memberikan THR kepada orang yang lebih muda atau belum bekerja sama sekali.

Baca Juga: Kabar Gembira Lur! Pensiunan PNS Akan Mendapatkan THR 2 Kali Lipat dari Pemerintah, Catat Kategorinya

Hukum THR dalam Islam

Menurut kajian Islam, THR disamakan dengan hadiah sehingga hukumnya boleh atau sah karena sudah merupakan hak si penerima.

Menurut peneliti Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS) yang bernama Hamidulloh Ibda, boleh saja menerima THR sebab prinsip THR layaknya upah dan diberikan ketika kinerja pekerja sudah benar.

Kalaupun ada yang salah adalah jika THR diberikan kepada pekerja malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi aktif di perusahaan tersebut.

Islam pun menganjurkan para petinggi atau bos untuk memberikan upah kepada para karyawan sebelum ‘keringat mengering’. Begitu pula dengan THR, jangan sampai memberikannya sehari sebelum hari raya tiba.

Meski budaya THR seperti mudik dan ngabuburit hanya ada di Indonesia, unsurnya disamakan layaknya pemberian gaji atau hadiah. Tujuan pemberian THR pun tak lain adalah memacu semangat kerja para karyawan terhadap tanggung jawab mereka.

Menurut pemerhati pendidikan dan Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah yang bernama Dian Marta Wijayanti, THR hukumnya seperti menerima gaji.

Pekerja pun harus mengutamakan kewajibannya sebelum menuntut THR. Sementara, pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, berpendapat bahwa THR adalah keberkahan dan nikmat. Yang tidak boleh diterima justru adalah uang korupsi, sogokan, curian, dan uang haram lainnya.

Allah Swt. berfirman dalam surat Saba’ ayat 39, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya.”

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2023, Kapan Cair?

Untuk itu, pemberian THR pun harus didasari dengan rasa keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah Swt. Itu pun tertuang dalam riwayat dari Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khattab, bahwa Rasulullah Saw. bersabda,

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan, “Jika ia berniat hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah karena dunia (harta, dan lain-lain) atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian, tapi Allah memandang kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)

Itulah hukum THR dalam ajaran Islam, bahwa THR boleh diterima asalkan sudah memenuhi syarat menjalankan kewajiban sebaik mungkin.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler