Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Januari 2023, 08:30 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV/

KILAS KLATEN – Bagaimana hukum menahan hak orang lain? Bagaimana menunda membayar gaji karyawan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Dalam ajaran Islam, menahan hak orang lain seperti menunda membayar gaji karyawan termasuk suatu hal yang dilarang Allah Swt. Sebab, hal tersebut termasuk dalam perbuatan zalim.

Seperti diketahui, perbuatan menahan hak orang lain sebagaimana menunda membayar gaji karyawan atau menunda membayar hutang bisa mendatangkan mudharat bagi sesama.

Oleh karena itu, umat Muslim diperintahkan untuk segera memenuhi hak sesama, berbuat baik, serta menjamin keselamatan antar umat manusia.

Baca Juga: Kunci Sukses Menghafal Al-quran, Salah Satunya dengan Paksaan

Lantas bagaimana jika ada seseorang sengaja menahan hak atau menunda memberikan gaji atau upah karyawannya tanpa alasan yang jelas? Dan apakah ada penangguhan yang dibenarkan?

Agar lebih memahami hukum menahan hak orang lain, berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menahan hak orang lain dalam Islam.

Hukum Menahan Hak Orang Lain Menurut Islam

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, menahan hak orang lain termasuk dalam perbuatan zalim yang sangat dilarang Allah Swt dan Rasul-Nya.

Diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhya Allah mengharamkan atas kamu sekalian: mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (perilaku) menahan dan meminta. Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu banyak bicara, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”

Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam bukunya, Al-Lu’lu wal Marjan, menjelaskan bahwa yang dimaksud 'menahan' dalam hadits tersebut adalah tidak menyegerakan pemenuhan hak orang lain. Misalnya, menunda pemberian gaji, pembayaran hutang, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Puji-pujian Gusti Alloh Kulo Nyuwun Ngapuro, Lirik Sholawat Jawa Puji-pujian yang Bikin Merinding

Menunda pemenuhan hak orang lain sama saja seperti mengingkari janji. Ia menunda sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya.

Beberapa hadits Rasulullah membahas hal ini secara tegas, di antaranya sebagai berikut:

“Penangguhan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Jamaah)

“Mengundur-undur pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah menghalalkan harga dirinya (untuk dihinakan) dan hukuman kepadanya.” (HR. An-nasa’i, Abu Dawud)

Berkaitan dengan menahan hak orang lain berupa menunda gaji karyawan, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menahan upah seseorang hingga keringatnya kering.

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: He Sedulur Sak Uwise Ono Adzan, Lirik Puji-pujian Sebelum Sholat Maghrib Lengkap dengan Arti

Buya Yahya dalam channel Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa keringat kering itu dimaknai oleh para ulama bukan kering keringat dalam arti sesungguhnya, melainkan sesuai dengan perjanjian.

“Kalau gaji mingguan ya mingguan, gajinya bulanannya ya bulanan. Kalau gajian harian selesai langsung dibayar,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kalau seseorang punya pegawai yang bekerja, jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk zalim.

“Jadi kalau gajinya bulanan harus dibayar setiap bulan, tidak boleh ditunda kecuali dengan perjanjiannya, kecuali bagi yang nggak mampu,” jelasnya.

Bagi yang menunda karena tidak mampu dan sudah berusaha tapi belum bisa menunaikan, menurut Buya tidak berdosa.

Baca Juga: Ya Alloh Gusti Kulo Nyuwun Saget Gesang Istiqomah, Lirik Sholawat Jawa Puji-pujian yang Bikin Terharu

“Yang dosa adalah yang dia punya ada akan tetapi menunda-nunda, hukumnya adalah haram. Maka jangan cari petaka, jangan cari celaka, maka bergegaslah untuk membayar gaji kepada yang berhak. Dan jangan biasa menunda nunda. Bersegeralah ini,” kata Buya Yahya lebih lanjut.***

 

Editor: Masruro

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x