Di dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid.
Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak.
Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).
Adapun rukun i’tikaf sendiri ada empat: (1) niat
(2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
(3) masjid
(4) orang yang beri’tikaf.
Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sementara yang membatalkan i’tikaf ada sembilan:
(1) berhubungan suami-istri,
(2) mengeluarkan sperma,
(3) mabuk yang disengaja,
(4) murtad,
(5) haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya,
(6) nifas,
(7) keluar tanpa alasan,
(8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda,
(9) keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Baca Juga: Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Matahari Terbit dengan Teduh
Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo