Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Baik-Baik Penjelasannya Berikut Ini

- 11 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi -Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Baik-Baik Penjelasannya Berikut Ini
Ilustrasi -Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Baik-Baik Penjelasannya Berikut Ini /pixabay

KILAS KLATEN - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikelularkan Muslim setelah berpuasa Ramadhan.

Besaran zakat fitrah telah diatur yaitu berupa makanan pokok seperti beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.

Dalam artikel NU Online yang berjudul “Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang”, Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban dan ukuran zakat fitrah tertuang dalam hadits Rasulullah saw.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”

Kendati demikian, di era modern saat ini membayar zakat fitrah banyak ditunaikan dalam bentuk uang.

Dengan catatan, nominal yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok. Lantas, bagaimana hukumnya?

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan rupiah?

Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini, melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

Pendapat pertama dari ulama Hanafiah

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua dari ulama Syafi’iah

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).
 

Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah

Diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.

Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok.
 
Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat.

Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah.

Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim.

Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah.

Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok.

Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x