Dalam surah al-Baqarah ayat 233, Allah SWT bersabda,
"Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita keseng saraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya dan waris pun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwa lah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Ayat di atas menjelaskan bagaimana Allah SWT menurunkan perintah langsung agar ibu menyusui bayinya.
Tapi, tidak pula dipaksakan jika sang ibu berhalangan melakukannya dengan berbagai kondisi dan keadaan yang tidak memungkinkan.
Adanya ibu sepersusuan atau donor ASI diizinkan dilaku kan jika kedua orang tua telah rela.
Dalam surah at-Tha laq ayat 6 disebutkan :
"Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
ASI dalam berbagai riset dan anjuran yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebut memiliki banyak kandungan gizi dan manfaat bagi bayi.
Pemberian ASI eksklusif dapat membantu meningkatkan IQ dan kemampuan intelektual bayi.