Meta Bakal Blokir Konten Berita di Facebook dan Instagram jika Publisher Rights di Indonesia Resmi Disahkan

- 8 Agustus 2023, 16:01 WIB
Meta, perusahaan induk Facebook. /Reuters/Dado Ruvic
Meta, perusahaan induk Facebook. /Reuters/Dado Ruvic /

KILAS KLATEN - Kabar mengejutkan dari Meta, perusahaan teknologi tersebut bakal memblokir konten berita di Indonesia di Facebook dan Instagram jika Publisher Rights resmi disahkan tanpa adanya perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Director of Public Policy Meta Rafael Frankel, pihaknya mengungkap bahwa telah berdiskusi panjang dengan Kemenkominfo, Kemenkumham serta Setneg mengenai aturan Publisher Rights.

Dari hasil diskusi tersebut, Meta tetap kokoh dalam pendiriannya untuk tidak menyetujui kebijakan Publisher Rights di Indonesia.

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait aturan ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” kata Rafael pada Senin, 7 Agutus 2023 seperti dikutip Kilas Klaten dari PMJ News.

Baca Juga: Google Bahas Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Surati Pemerintah Mengenai Perpres Jurnalisme Berkualitas

 

Alasan Meta Tolak Publisher Rights

Menurut Andy Stone selaku Direktur Komunikasi Kebijakan Meta, pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak adil, selain itu perusahaan selama ini sudah membagi hasil dengan perusahaan berita.

“Jika undang-undang jurnalisme disahkan, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan untuk menghapus berita dari platform kami sama sekali daripada tunduk pada negosiasi yang dimandatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita melalui peningkatan lalu lintas dan langganan,” katanya seperti dikutip dari Search Engine Journal.

 

Selain itu, Meta juga merasa keberatan karena jika hal tersebut terjadi, bisa saja hanya akan membayar buta yang padahal semua konten berita tidak akn semuanya dibaca oleh pengguna.

“Tidak boleh ada perusahaan yang dipaksa membayar untuk konten yang tidak ingin dilihat pengguna dan itu bukan sumber pendapatan yang berarti. Sederhananya: pemerintah menciptakan entitas mirip kartel yang mengharuskan satu perusahaan swasta untuk mensubsidi entitas swasta lainnya adalah preseden yang buruk untuk semua bisnis,” ujarnya.

Sebagai gantinya jika benar-benar Publisher Rights resmi disahkan tanpa perubahan, Meta berencana untuk beralih ke konten yang menutamakan video.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dunia Pers saat Ini dalam Kondisi Tidak Baik-Baik Saja

Sekilas Tentang Publisher Rights

Publisher Rights akhir-akhir ini santer diberitakan di berbagai media. Sebagaimana di Indonesia, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden UU Pers.

Seperti dikutip Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat Depok, Publisher Rights merupakan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan teknologi memberikan bayaran kepada perusahaan berita.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Sebagai informasi, Publisher Rights juga sudah diupayakan untuk diterapkan di Amerika dan Kanada.

Namun, pada akhirnya Meta telah memblokir konten berita di Kanada karena negara tersebut telah resmi mengesahkan UU Publisher Rights.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pkiran-Rakyat Depok dengan judul ''Meta akan Blokir Konten Berita Indonesia di FB dan IG, Ini Alasan Meta Tolak Publisher Rights''.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x