TikTok Kena Denda 368 Juta Karena Gagal Melindungi Data Pengguna Muda

- 16 September 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe/

KILAS KLATEN – Otoritas Eropa telah menemukan bahwa TikTok telah melanggar aturan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) terkait cara mereka memproses data pribadi pengguna yang lebih muda. Bersamaan dengan keputusannya, regulator telah mengungkapkan bahwa mereka telah menjatuhkan denda sebesar €345 juta ($368 juta) kepada jejaring sosial tersebut.

 

Sebagai badan pengatur di mana TikTok berkantor pusat dan di mana pusat data pertamanya berada, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki apakah TikTok mematuhi kewajiban perlindungan privasinya untuk pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun antara 31 Juli dan 31 Desember 2020.

Regulator tersebut mengatakan bahwa mereka menemukan bahwa TikTok mengatur profil pengguna anak, pengguna yang termasuk dalam kelompok usia yang disebutkan di atas, menjadi publik secara default. Itu berarti informasi mereka mudah diakses, terutama karena video yang mereka unggah juga dibuat publik secara default dan siapa pun dapat berkomentar.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Lebih jauh lagi, TikTok tidak membuat Duet dan Stitch memilih fitur untuk akun mereka, sehingga siapa pun dapat mengambil bagian dari video mereka untuk membuat video baru. Selain itu, regulator menemukan bahwa TikTok mengizinkan akun pengguna anak-anak dipasangkan dengan akun pengguna dewasa, tanpa memverifikasi apakah orang tersebut adalah orang tua atau wali mereka.

Bahkan memungkinkan pengguna dewasa tersebut untuk mengaktifkan pesan langsung untuk mereka berdua, ketika fitur tersebut seharusnya tidak tersedia untuk pengguna di bawah umur. Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) mendenda TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling ($ 15,75 juta) pada awal tahun ini karena menyalahgunakan data anak-anak.

Tepatnya, mereka menemukan bahwa layanan ini mengizinkan 1,4 juta anak-anak Inggris untuk mendaftar bahkan ketika mereka berusia di bawah 13 tahun. Komisi Perlindungan Data Irlandia tidak menetapkan apakah TikTok telah melanggar peraturan GDPR sehubungan dengan mengizinkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Engadget


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x