Cara Daftar Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg di Kota Tegal, Ini Bocoran Syarat dan Aturannya Ternyata Siapapun Bisa

- 11 Juni 2022, 22:15 WIB
Cara Daftar Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg di Daerah Kota Tegal, Ini Bocoran Syarat dan Aturannya agar Diterima Jadi Distributor Gas LPG
Cara Daftar Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg di Daerah Kota Tegal, Ini Bocoran Syarat dan Aturannya agar Diterima Jadi Distributor Gas LPG /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

KILAS KLATEN - Kalau saudara tertarik aturan sebagai agen gas elpiji dan apa saja syarat menjadi agen gas elpiji 3 kg di tahun 2022 ini?Tentu anda tertarik! Karena memang bisnis usaha gas elpiji sangat menguntungkan. Kala itu saya pernah melihat ada sebuah warung di tempat aku, itu hanya jualan 3 jenis, gas elpiji, minuman, dan makanan kecil saja. Sampai-sampai cuma jualan 3 produk itu toko itu bisa meningkat terus. Sampai saat ini 3 rumah di sebelahnya dibeli dan dijadikan 1 toko kelontong besar. Bayangkan berapa profit yang toko tersebut dapatkan. Tentunya untuk bisa meraih keuntungan maka mesti ada konsumen, dan apabila mau ada konsumen maka harga harus murah dan produk yang dijual wajib original. Bilamana dalam hal jualan gas elpiji berarti wajib yang resmi dari Pertamina. Satu-satunya jalan adalah dengan menjadi agen gas elpiji. Ternyata untuk jadi agen gas elpiji anda dapat ikuti aturan di bawah ini. Yuk kepoin aja!

Tata cara Menjadi Agen Gas Elpiji di Kota Tegal

Kemudian akan kami paparkan sekarang yaitu jadi sub agen LPG PSO iya. Berbeda yang non PSO. Sebab menurut aku yang PSO ini pasarnya lebih luas. Arti dari keagenan LPG PSO?

Agen LPG PSO (Public Service Obligation) yaitu agen yang berperan menjadi jaringan distribusi Pertamina, bertugas mengoperasikan kegiatan pemasaran LPG 3 kg, yang merupakan LPG bersubsidi untuk keluarga miskin. Dengan alokasi tertentu yang akan didistribusikan oleh negara. Jadi artikel ini sangat benar untuk kamu  yang ingin tahu aturan menjadi pengecer atau agen gas elpiji 3 kg.

Bagaimana Cara untuk mendaftar

Kau mesti tahu Aturan ini agar bisa jadi agen gas elpiji (LPG) PSO

Dikutip dari laman resmi Pertamina, berikut cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) dan simak ketentuan, syarat, serta langkah-langkahnya agar bisa diterima.
Ketentuan daftar sub agen gas elpiji LPG

  1. Pendaftar diwajibkan dalam bentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Pendaftar sudah menyediakan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening untuk kelengkapan data.
  3. Untuk kemudahan verifikasi, pendaftar diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), TDP dan SIUP.
  5. Bukti keterangan saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi keterangan bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada) sebagai contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  7. Keterangan fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada), sebagai contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai.

Pelaksanaan operasional sub agen gas elpiji LPG

  • Setelah pendaftar dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, pendaftar belum bisa berjalan sebelum terpenuhinya syarat Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
  • Operasional Agen LPG 3 Kg harus dijalankan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan terhadap karyawan sepenuhnya tanggung jawab pemohon dengan syarat pekerja harus patuh terhadap tata tertib.

Persyaratan administrasi sub agen gas elpiji sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Supriyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah