KILAS KLATEN - Resmi dibuka sejak 31 Oktober, Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diminati banyak orang terlebih yang ingin mencoba peruntungan menjadi guru.
Dalam masa pendaftaran ini seleksi PPPK 2022 akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.
Bagi para calon guru PPPK 2022 yang sudah alangkah baiknya mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima setelah lolos seleksi.
Banyak sekali calon guru PPPK 2022 yang mencari tahu tentang gaji yang pasti didapatkan setelah dinyatakan diterima.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Seleksi PPPK, BKN Membutuhkan Banyak Tenaga, Berikut Tahapan dan Cara Mendaftar
Sebagai informasi bahwa penggajian calon guru PPPK 2022 terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Dilansir Kilasklaten.com dari PP Nomor 98 Tahun 2020, Berikut ini besaran gaji PPPK 2022 yang nantinya diperoleh sesuai golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200