KILAS KLATEN - Bagi yang mau mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022, anda bisa daftar melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id.
Jika berminat, anda bisa cekbterlebih dahaulu kriteria Rekruitmen PPPK Guru Kemendikbud yang memprioritaskan 3 point.
Sebelum mengisi pendaftaran melalui Link SSCASN, anda wajib mengetahui berkas-berkas yang akan diminta nanti.
Baca Juga: Contoh Isi Deskripsi Diri Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap dan Mudah
• Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
• Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
• Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
• Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah