KILAS KLATEN - Pemeriantah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan kebutuhan Aparatur Negara (ASN) sebanyak 530.028.
Adapun jumlah tersebut merupakan total kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 serta instansi daerah 439.338.
Lebih rinci kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK dari tenaga kesehatan serta 27.608 dari PPPK tenaga teknisa.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip melalui siaran pers Kementerian PAN RB, Selasa 13 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut Anas mengungkan tidak terjadinya penyebaran ASN secara merata dan terlihat masih di dominasi pada kota besar.
Baca Juga: Makna Ungkapan pada Kutipan Novel Sejarah, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 64
Sementara untuk proses rekrutmen, penyebaran hingga kebutuhan setiap tahunnya dinilai sudah sangat transparan.
Arahan Presiden Jokowi juga cukup jelas, yakni tentang pemerataan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan ASN. Sehingga dalam proses rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tambah Amin.