Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KILAS KLATEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan proses pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga batas waktu 30 September 2022 mendatang.

Adapun pendataan tenaga non ASN tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tujuan pendataan tenaga non ASN tersebut yakni guna memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendataan pegawai non ASN tersebut harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai denga arahan yang telah tercantum dalam Surat Menteri PANRB No, B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Baca Juga: Kemenag Gelar Festival PAI, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September 2022

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," katanya, dikutip KilasKlaten.com dari situs Kemenpan, Rabu, 20 September 2022.

Cara dan Tahapan Pendataan Pegawai Non ASN

Lantas, bagaimana tahapan pendataan pegawai non ASN tersebut? Simak penjelasan berikut;

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x