Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Dokumen yang Harus Dipenuhi dan Syarat Dalam Pendataan Non ASN

Adapun, beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non asbn memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2022

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD.

Berikut diatas merupakan informasi mengenai Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x