Segera Cair, Ini Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi yang Akan Menerima Tunjangan Insentif

- 17 September 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif
Ilustrasi Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif /Pixabay/

KILAS KLATEN - Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi dikabarkan segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi. Namun, karena keterbatasan anggaran hanya guru yang memenuhi kriteria saja yang akan menerima tunjangan insentif.

Guru guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif ini adalah guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Lantas, apa saja kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif. Dilansir dari kemenag.go.id, berikut adalah kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.

Baca juga: Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x