Berhadiah Ratusan Juta, Ini Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Kemenag 2022

- 25 Agustus 2022, 22:17 WIB
Barhadiah Ratusan Juta, Ini Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Kemenag
Barhadiah Ratusan Juta, Ini Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Kemenag /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Kementerian Agama atau Kemenag akan menyelenggarakan Pesantren Business Virtual Exhibition berhadiah ratusan juta, berikut ketentuannya.

Sebagai informasi, Pesantren Business Virtual Exhibition sendiri merupakan ajang pameran pesantren bisnis yang berbasis virtual (online).

Dalam Pesantren Business Virtual Exhibition ini, pengunjung pameran dapat menikmati kemegahan dan keunikan pesantren hanya dari smartphone atau dari personal komputer di rumah.

Kegiatan Pesantren Business Virtual Exhibition ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Santri 2022.

Baca juga: Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

Dikutip dari kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan bahwa dengan pameran ini, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pesantren juga bergerak pada sektor-sektor di luar pendidikan agama, seperti sektor ekonomi, lingkungan, dan lain-lainya.

"Pameran ini sekaligus menyediakan wadah ekspose bisnis bagi pesantren sasaran program kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama," ujar Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Pesantren dan lembaga mitra yang memenuhi syarat dapat menjadi peserta dalam event Pesantren Business Virtual Exhibition ini.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Pesantren Business Virtual Exhibition ini dapat diunduh dalam link berikut ini: https://rebrand.ly/businesspesantrenvirtex

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menuturkan bahwa pendaftaran peserta Pesantren Business Virtual Exhibition dimulai hari ini hingga 19 September 2022.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x