Menurut Zain, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.***