Segera Cair, Ini Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi yang Akan Menerima Tunjangan Insentif

- 17 September 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif
Ilustrasi Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif /Pixabay/

KILAS KLATEN - Tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi dikabarkan segera cair, ini kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi. Namun, karena keterbatasan anggaran hanya guru yang memenuhi kriteria saja yang akan menerima tunjangan insentif.

Guru guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif ini adalah guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Lantas, apa saja kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif. Dilansir dari kemenag.go.id, berikut adalah kriteria guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif.

Baca juga: Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi sendiri, saat ini tengah diproses oleh kemenag.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” katanya lebih lanjut.

Menurut Zain, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.***

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x